Minggu, 08 Desember 2013

Sosialisasi Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang

Sosialisasi Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang





Bertempat di Hotel Matoa Kota Jayapura, Senin 09 Desember 2013 Kanwil DJKN Papua dan Maluku melaksanakan Sosialisasi  Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang.
Acara yang dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Papua dan Maluku, L.Wenang Cailendra Hidajat mewakili Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua dan Maluku. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan yang berkenan hadir dalam acara Sosialisasi  Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang selanjutnya beliau juga memberikan arahan arti penting pengelolaan BMN sehingga tujuan dari Pengelolaan Aset Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum yang merupakan Strategic Asset Management yang didalam pelaksanaannya mensinergikan antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban, selanjutnya diharapkan akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan.
Dalam sesi pertama, Sosialisasi terkait Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011 dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Mahdi dan materi disampaikan oleh Kepala Seksi PKN I, Ali Sadikin. Dalam penjelasannya, Ali Sadikin memaparkan pengelolaan BMN dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan baik Penetapan Status penggunaan sampai dengan Penghapusan. Dan untuk memperjelas maksud dari pada penghapusan beliau menganalogikan penghapusan BMN seperti akhir karir seseorang atau tahap pensiun seseorang dari suatu perusahaan/instansi. Selanjutnya beliau memberikan arahan tata cara penghapusan BMN dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar seluruh tamu undangan bisa memahami dan melaksanakannya dengan mudah dan tertib.





Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Ahid Iwanuddin juga turut memberikan arahan di Bidang Penilaian. Beliau memberikan penjelasan Penilaian dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara  dan Barang Milik Daerah. Penilai merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki, dan penilai terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal yang bertujuan untuk menentukan nilai wajar. Dan penilaian BMN dilakukan dalam rangka Penyusunan Neraca Pusat, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penerbitan SBSN.
Di Bidang Lelang, Widodo Sunarko selaku Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua dan Maluku memberikan arahan seputar Lelang Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah. Dalam arahannya kepada tamu undangan Widodo Sunarko mengajak agar proses penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan harus dilakukan dengan/melalui Lelang. Karena lelang memberikan keuntungan/kelebihan adil karena terbuka/transparan, dan aman karena lelang disaksikan oleh pejabat lelang selaku pejabat yang bersifat independen dengan sistim yang mengharuskan pejabat lelang meneliti kebenaran formal subjek dan objek lelang.
Pada akhirnya acara Sosialisasi  Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang diakhiri dengan tanya jawab untuk memperjelas dan mejawab semua permalsalahan yang dihadapi dalam pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan permasalahan lainnya seputar Penilaian maupun Lelang BMN/D.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar