Sosialisasi Pengelolaan BMN
yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011,
Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang
Bertempat di Hotel Matoa Kota Jayapura, Senin 09 Desember 2013 Kanwil DJKN Papua dan Maluku melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang.
Acara yang dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Papua dan Maluku, L.Wenang Cailendra Hidajat mewakili Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua dan Maluku. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan yang berkenan hadir dalam acara Sosialisasi Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang selanjutnya beliau juga memberikan arahan arti penting pengelolaan BMN sehingga tujuan dari Pengelolaan Aset Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum yang merupakan Strategic Asset Management yang didalam pelaksanaannya mensinergikan antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban, selanjutnya diharapkan akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan.
Dalam sesi pertama, Sosialisasi terkait Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011 dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Mahdi dan materi disampaikan oleh Kepala Seksi PKN I, Ali Sadikin. Dalam penjelasannya, Ali Sadikin memaparkan pengelolaan BMN dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan baik Penetapan Status penggunaan sampai dengan Penghapusan. Dan untuk memperjelas maksud dari pada penghapusan beliau menganalogikan penghapusan BMN seperti akhir karir seseorang atau tahap pensiun seseorang dari suatu perusahaan/instansi. Selanjutnya beliau memberikan arahan tata cara penghapusan BMN dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar seluruh tamu undangan bisa memahami dan melaksanakannya dengan mudah dan tertib.
Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua dan Maluku,
Ahid Iwanuddin juga turut memberikan arahan di Bidang Penilaian. Beliau
memberikan penjelasan Penilaian dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik
Negara dan Barang Milik Daerah. Penilai
merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan
kompetensi yang dimiliki, dan penilai terdiri dari penilai internal dan penilai
eksternal yang bertujuan untuk menentukan nilai wajar. Dan penilaian BMN
dilakukan dalam rangka Penyusunan Neraca Pusat, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
dan Penerbitan SBSN.
Di Bidang Lelang, Widodo Sunarko selaku Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN Papua dan Maluku memberikan arahan seputar Lelang Barang
Milik Negara dan Barang Milik Daerah. Dalam arahannya kepada tamu undangan
Widodo Sunarko mengajak agar proses penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan
pemindahtanganan harus dilakukan dengan/melalui Lelang. Karena lelang
memberikan keuntungan/kelebihan adil karena terbuka/transparan, dan aman karena
lelang disaksikan oleh pejabat lelang selaku pejabat yang bersifat independen
dengan sistim yang mengharuskan pejabat lelang meneliti kebenaran formal subjek
dan objek lelang.
Pada akhirnya acara Sosialisasi Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan
Tata Cara Lelang diakhiri dengan tanya jawab untuk memperjelas dan mejawab
semua permalsalahan yang dihadapi dalam pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan permasalahan lainnya seputar Penilaian
maupun Lelang BMN/D.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar