Selasa, 26 November 2013



KOMPAS.com - Secangkir teh hangat ternyata tidak hanya baik bagi kesehatan Anda dan menenangkan pikirkan. Sisa-sisa dari secangkir teh hangat juga bisa digunakan kembali untuk berbagai keperluan rumah tangga. Dengan cara ini, Anda tidak hanya menghemat biaya, namun juga mampu berpartisipasi dalam gerakan menyelamatkan lingkungan.

Pertama, bungkus teh celup bekas bisa Anda gunakan untuk menghapus noda toilet. Masukkan beberapa bungkus teh celup bekas ke dalam toilet dan biarkan selama beberapa menit. Diamkan lebih lama jika noda di dalam toilet relatif banyak. Ketika Anda mengguyur toilet, tidak hanya bungkus teh, noda pun hilang bersama guyuran tersebut.

Kedua, teh bisa menyegarkan karpet Anda. Namun, berbeda dari toilet, Anda butuh daun-daun teh kering untuk melakukan hal ini. Anda hanya perlu menaburkan daun teh kering ke permukaan karpet, diamkan selama 10 menit, kemudian bersihkan dengan pembersih vakum.

Ketiga, gunakan teh untuk membersihkan kaca. Didihkan teh dengan menggunakan satu atau dua teh celup bekas. Kemudian, gunakan teh yang sudah dididihkan tersebut sebagai pembersih kaca. 

Terakhir, gunakan juga teh sebagai pupuk yang mampu membuat tanaman Anda lebih sehat dan tampak lebih cantik. Buka kantung teh celup Anda, atau gunakan daun teh kering sebagai campuran pupuk. Teh yang kaya nitrogen mampu memberikan nutrisi pada tanah.

Selamat mencoba!

Rabu, 20 November 2013

Dek Icad Jalan Pagi di Jayapura

Ahmad Zayid Mursyidi Anwar




























Uji Petik Penilaian Sumber Daya Alam (Hutan) pada Taman Nasional Wasur Merauke Papua

     
     Kantor Wilayah XVII DJKN Jayapura mengadakan Uji Petik Penilaian Sumber Daya Hutan di Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada tanggal 15 sampai dengan 18 Maret 2011.
     Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas penilai di bidang penilaian sumber daya alam khususnya hutan. Uji petik tersebut diikuti oleh pegawai dari Kanwil XVII DJKN Jayapura beserta perwakilan dari seluruh KPKNL di lingkup Kanwil XVII DJKN Jayapura. Pelaksanaan uji petik ini mendapatkan asistensi dari Kantor Pusat DJKN dan tenaga pendamping dari Balai Taman Nasional Wasur.
     Hari pertama sampai di Merauke, para peserta mendapatkan briefing dari tim asistensi pusat serta mempersiapkan peralatan untuk survei ke lokasi keesokan harinya.
  
    Kegiatan di Balai Taman Nasional Wasur diawali dengan tatap muka dan perkenalan peserta uji petik serta pengarahan dari Kepala Balai Taman Nasional Wasur, Ir. Dadang Suganda. Dalam sambutannya, Dadang menyambut baik kegiatan uji petik ini dan memberikan sedikit gambaran mengenai lokasi, keanekaragaman baik flora maupun fauna yang terdapat di Taman Nasional Wasur serta menugaskan kepada stafnya untuk mendampingi para peserta selama melakukan survei ke lokasi Taman Nasional Wasur. Kepala Balai juga menyampaikan bahwa untuk dapat menjangkau keseluruhan wilayah Taman Nasional Wasur perlu waktu yang cukup karena akses yang sulit serta luas wilayah yang mencapai ratusan ribu hektar. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menanyakan segala hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan uji petik termasuk menanyakan hal-hal apa yang patut dihindari selama survei di lapangan mengingat masih banyak kearifan lokal yang berlaku di wilayah Taman Nasional Wasur. Sebagai akhir sambutan, Kepala Balai mempersilahkan para peserta dan tim pendamping dari Balai Taman Nasional Wasur untuk melaksanakan uji petik penilaian.
     Sebagai langkah awal dalam rangka uji petik penilaian, para peserta membagi tugas. Masing-masing sebagai pengukur keliling dan ketinggian pohon, pencatat dan dokumentasi objek penilaian. Mengingat waktu yang terbatas dibandingkan dengan luas total Taman Nasional Wasur yang mencapai 413.810 Ha dan terdiri dari 14 tipe vegetasi, maka peserta uji petik memutuskan untuk melakukan observasi terhadap empat tipe vegetasi yang mudah dijangkau dan dilaksanakan semaksimal mungkin. Kegiatan survei ke lokasi Taman Nasional Wasur sedikit terhambat dengan hujan dan lokasi yang berawa. Hal ini tidak menjadi masalah karena semangat para peserta baik dari Lingkungan Kanwil XVII, Tim Asistensi Pusat dan Tim Pendamping, kegiatan tersebut dapat terlaksana.

       Akhirnya, setelah keluar masuk hutan, tim peserta berhasil melakukan observasi terhadap 4 (empat) tipe vegetasi serta melakukan wawancara dengan beberapa responden yang nantinya akan digunakan sebagai data untuk uji petik penilaian. Disamping data hasil observasi langsung di lokasi, tim pendamping dari Balai Taman Nasional Wasur juga memberikan data sekunder yang sangat membantu untuk melengkapi bahan untuk uji petik penilaian.
     Berdasarkan data tersebut, tim melakukan simulasi untuk menentukan nilai ekonomi hutan di keempat tipe vegetasi tersebut. Adapun simulasi yang dilakukan dalam uji petik ini meliputi penghitungan biomasa, penghitungan flora, penghitungan fauna dan penghitungan manfaat wisata menggunakan travel cost method (TCM). Dalam proses uji petik penilaian ini melibatkan seluruh peserta di lingkungan Kanwil XVII Jayapura didampingi Tim Asistensi dari pusat.
  
    Kegiatan uji petik tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada penilai di lingkup Kanwil XVII DJKN, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan penilaian sumber daya hutan dari stakeholder.
            IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI…Satu Hati Satu Tujuan…..



www.djkn.depkeu.go.id

MEWUJUDKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERKUALITAS, AKUNTABEL DAN TRANSPARAN DI TANAH PAPUA DAN MALUKU

MEWUJUDKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERKUALITAS, AKUNTABEL DAN TRANSPARAN DI TANAH PAPUA DAN MALUKU



Izakod Kai Izakod Bekai (Satu Hati Satu Tujuan),” semboyan kota Merauke ini selaras dengan semboyan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara “One Team, One Spirit, One Goal”. Keselarasan ini lah yang membuat Kanwil DJKN Papua Dan Maluku memilih kota ini untuk menjadi tempat penyelenggaraan acara Rapat Kerja Terbatas Bidang Piutang Negara. Acara yang sedianya akan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Papua Dan Maluku, Bapak T. Agus Priyo Waluyo, namun karena beliau ada kesibukan di Jayapura yang tidak bisa ditinggalkan maka acara ini diwakilkan dan dibuka oleh Plh. Kepala Bidang Piutang Negara, Bapak Baru Gultom.

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala KPKNL yang berada diwilayah Kanwil Papua Dan Maluku beserta para pejabat dan pegawai terkait di bidang piutang Negara.
Kepala Kanwil DJKN Papua Maluku dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Kepala Bidang Piutang Negara, beliau menyampaikan bahwa walaupun terdapat perubahan kegiatan di dalam pengurusan piutang Negara terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.77/PUU-IX/2011 beliau optimis bahwa para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Papua Dan Maluku mampu menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi. Beliau juga optimis bahwa target-target Kanwil DJKN Papua Maluku dapat tercapai semuanya.

Sampai dengan triwulan III tahun 2013 realisasi PNDS sudah melebihi target, mencapai 109%, demikian pula dengan realisasi Biad PPN yang mencapai 121%. Disamping itu ditekankan agar terhadap IKU yang belum tercapai akan diupayakan pencapaian dalam dua bulan terakhir.

Dari hasil Rakertas Bidang Piutang Negara tersebut telah menghasilkan delapan butir kesepakatan berkaitan optimalisasi Pengurusan Piutang Negara dalam rangka mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di tanah Papua dan Maluku.







fotografer : Iwang wahyu P
Tulisan Arief Febiyanto

Kemenkeu: Gitar Jokowi Tak Dilelang dan Jadi Barang Milik Negara


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan gitar bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai barang milik negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara telah menerbitkan keputusan tentang status dan penggunaan gitar tersebut," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Menurut dia, keputusan status dan penggunaan gitar bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu juga ditandatangani personel Band Metallica, Robert Trujillo.

Gitar tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan dilelang. Namun, gitar itu akan ditampilkan untuk pembelajaran kepada khalayak umum di Gedung KPK Jakarta.

Selain gitar bas, enam barang gratifikasi lainnya yang tidak dijual adalah iPad 2, handphoneSamsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik dan suvenir berupa replika, serta maket atau miniatur.

Menurut Tavianto Noegroho, KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan barang milik negara setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola barang dan wajib memonitor serta mengevaluasi optimalisasi penggunaan barang milik negara tersebut.

Penetapan status itu, lanjut dia, telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


antara
kompas.com